Rabu, 06 Mei 2015

HUKUM FIOTO PRE WEDDING DALAM ISLAM



HUKUM FOTO PRE WEDDING
Oleh : Baiq Hatmayu Murdiana ^_^


Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kegiatan orang-orang kafir (yang bergerak)di seluruh negeri (QS. Ali Imran :196)

Assalamualaikum Wr.Wb
Saudara-saudara seiman yang di ridhoi Allah, sebagaimana yang kita ketahui bersama ada banyak sekali budaya asing yang masuk ke dalam adat ketimuran negara kita. Dimana budaya tersebut di terima baik dan berkembang pesat tanpa melihat hukum dari segi agama. Salah satu budaya tersebut adalah foto  pre wedding dengan calon mempelai yang akan di nikahi dangan pose mesra yang kini di anggap lumrah bahkan di jadikan salah satu prosesi wajib dalam menyelenggarakan pernikahan. Sesungguhnya hal itu adalah budaya bangsa barat yang agamanya di luar islam.
Jika di lihat dari kacamata agam islam tentulah hal tersebut di larang. Bersentuhan dengan lain jenis yang bukan muhrim merupakan hal yang di larang dalam islam namun ini di kesampingkan oleh para muslim dan muslimah dewasa ini. Seperti yang kita ketahui bersama, banyak kalangan muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan menggelar acara resepsi dan foto pre wedding yang akan menjadi sampul pada surat undangan mereka nanti. Tanpa mereka sadari bahwa hal tersebut telah jelas melanggar syara’ atau ketentuan yang di atur dalam islam. Seperti yang terlihat di beberapa stasiun televisi yang menyiarkan berita mengenai para artis ibukota yang hendak melangsungkan pernikahan. Pernikahan yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, namun pasangan pengantin telah berpose dengan berbagia gaya sebelum melangsungkan pernikahan.
Isalm telah mengatur sedemikian rupa mengenai tata cara pernikahan. Termasuk tidak ada larangan untuk berfoto ataupun berpose mesra asalkan telah resmi menjadi pasangan  suami istri. Foto pre wedding bisa saja di langsungkan setelah selesai menyelenggarakan pernikahan. Hal ini tentu akan jauh lebih aman tanpa menimbulakan persepsi negative dari masyarakat atau para undangan yang mengerti dengan hukum islam terhadap kedua mempelai. Selain status mereka yang telah resmi juga dapat menghindari godaan-godaan nafsu ketika melangsungkan foto pre wedding. Resepsi yang di selenggarakan kapanpun setelah acara  ijab qabul selesai dapat di persiapkan dengan matang.
Kemajuan teknologi yang semakin majupun dapat dimanfaatkan. Khususnya dalam bidang fotografi. Banyak jalan untuk mengatasi keinginan konsumen yang akan menjalani prosesi pernikahan dangan mencantumkan foto kedua mempelai dalam undangan dapat di atasi tanpa harus berpose lalngsung di depan kamera dengan pasangan. Hal ini tentu jauh lebih baik. Dengan mengedit foto kedua mempelai dalam sampul undangan tentu dapat terliha tak kalah bagusnya dengan berfoto langsung. Selain menghindari zina dan tanggapan buruk dari masyarakat yang paham dengan hukum agama, cara ini juga dapat menghemat waktu untuk mencari lokasi foto dalam pre wedding dan biaya yang jauh lebih murah. Waktu dan tenaga kedua mempelaipun tidak terkuras banyak dan dapat lebih matang mempersiapkan diri untuk acar ijab qabul nanti.

Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang taat dan terlindung dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kita ke dalam jurang kesesatan, amin…^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar