Rabu, 06 Mei 2015

Pentingnya undang undang IT





    
    
    
    
KATA PENGANTAR
                Puji syukur penulis haturkan atas terselesaikannya karya tulis dalalm bentuk makalah yang khusus mengulas tentang Pentingnya Undang-undang ITE Untuk Mengurangi Kejahatan Cyber di Indonesia. Dalam karya tulis ini, Penulis mengulas tentang apa itu Cyber, bagaimana peranan Undang-undang ITE terhadap kejahatan dunia maya. Untuk penyusunan karya tulis ini, Penulis banyak mendapat masukan dari pihak-pihak yang turut berkecimpung dalam proses penyusunan laporan. Untuk itu penulis haturkan banyak terimakasih di antaranya kepada :
1.       Dosen  pengampu bidang mata kuliah Komputerl
2.       Orang tua mahasiswi yang turut mendukung dalam proses kegiatan belajar
3.       Para sahabat sekalian yang turut membantu dalam penyusunan karya tulis ini
4.       Dan para pembaca sekalian yang telah berkenan mengoreksi, memberikan kritik dan saran terhadap karya tulis ini.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mohon maaf jika ada kesalahan kata ataupun kekurangan dalam tata bahasa dan penulisan. Kami mohon kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi terciptanya karya tulis yang jauh lebih baik lagi di masa mendatang. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penulis sendiri dan para pembaca pada umumnya.

TERIMAKASIH


Mataram, 27 Maret 2013
Penulis

DAFTAR ISI
Halaman judul……………………………………………………………...... i
Kata pengantar …………………………………………………………........ 1
Daftar Isi …………………………………………………………………..... 2
BAB I            : PENDAHULUAN
A.Latar belakang...................................................................... 3
B. Rumusan Masalah................................................................ 4
BAB II          : PEMBAHASAN
A. Kejahatan Cyber di Lihat dari Aspek Hukum...................... 5
B.     Jenis-Jenis Cybercrime......................................................... 7
C. Penyebab Terjadinya Cybercrime......................................... 8
D. Cara Penanggulangan Cybercrime........................................ 8
E. Contoh Kasus........................................................................ 10
F. Cara Pembuktian .................................................................. 13
BAB III         : KESIMPULAN
A. Kesimpulan.......................................................................... 15
B. Kritik dan Saran................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan Internet di Indonesia memang seperti tidak terduga sebelumnya. Beberapa tahun yang lalu internet hanya di kenal oleh sebagian kecil orang yang memiliki minat di bidang computer. Namun, dalam tahun-tahun belakangan ini penggunaan ineternet meningkat dengan sangat pesat, meski ada pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan internet di Indonesia hanya sebatas penggunaan untuk hiburan dan percobaan.
Bila di bandingkan dengan Negara-negara yang telah maju, penggunaan Internet di Indonesia masih jauh ketinggalan. Namun sekarang kita dapat melihat di berbagai kota dan daerah telah banyak tersedia tempat-tempat penyewaan layanan internet. (warung internet) untuk umum dimana para pengguna jasa internet yang tidak mempunyai akses secara pribadi ke internet, dapat pula menikmati layanan jasa ini. Perkembangan ini cukup menggembirakan, bila di bandingkan dengan Negara lain misalkan di Amerika yang awalnya perkembangan internet di dukung oleh pendanaanya oleh pemerintah melalui (National Information Infrasructure (NII).[1] Sedangkan di Indonesia keterlibatan pemerintah di bidang ini dapat di katakana sangat minim.
Memang tidak dapat di sangkal bahwa penggunaan internet di Indonesia saat ini sudah sangat meningkat. Tingkat penggunaan internet di perkirakan akan semakin meningkat sesuai dengan penggunaan computer, telekomunikasi dan multimedia. Penggunaan internet bukan hanya sebatas pada penggunaan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat di gunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai di perkenalkan melalui beberapa seminar dan mulai di gunakan oleh beberapa perusahaan yaitu Electronic Commerce atau E-Commerce yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media internet. Sayangnya perkembangan penggunaan internet yang di tandai oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan penyedia jasa internet dan meningkatnaya jumlah penggunaan jasa ini tidak di sertai dengan perkembangan hukum di bidang ini.
Ada beberapa hal yang perlu segera mendapat perhatian dalam masalah penggunaan media uternet ini sebelum lebih jauh terlanjur menjadi hutan belantara yang tidak bertuan dan tidak ada ketentuan dan peraturan hukum yang di berlakukan, yaitu perlunya perangkat hukum yang dapat di terapkan, baik berupa undang-undang atau peraturan yang baru maupun kaidah hukum yang di sesuaikan dengan kebutuhan media ini. Di samping itu di perlikan juga suatu usaha dalam bentuk suatau badan yang di bentuk untuk menyelesaikan sengketa hukum yang mungkin terjadi tanpa melalui pengadilan, yaitu semacam badan yang menyelesaikan sengketa yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa di media internet. Untuk itulah di buat suatu Undang-Undang khusus untuk mengatur tata kelakuan dalam media maya yaitu dengan di buatnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ini di buat untuk mengatur agar tidak terjadinya tindak kejahatan di media maya, contohnya yang banyak terjadi beberapa tahun terakhir adalah kejahatan kompuetr atau kejahatan dunia maya yang biasa di sebut dengan istilah Cyber Crime[2].

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Cyber ?
2.      Bagaimana Cybercrime di lihat dari aspek hukum ?
3.      Apa saja jenis-jenis Cybercrime ?
4.      Apa saja yang menyebabkan terjadinya Cybercrime ?
5.      Bagaimana cara penanggulangan Cybercrime ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kejahatan Cyber di Lihat dari Aspek Hukum
Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan sebagainya. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana melalui internet. Kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku Cyber melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pada tindak pidana Cyber melalui internet (internet Cybercrime). website penyelenggara Cyber melalui internet dan E-mail pelaku, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk. Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus Cybercrime melalui internet ini. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang kejahatan melalui internet.
a.   BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik" yaitu Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
b. BAB X tentang "Penyidikan" Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
3. Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
c. BAB XI tentang "Ketentuan Pidana" Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dengan adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1.  Kejahatan Kerah Biru (blue collar crime)
2.  Kejahatan Kerah Putih (white collar crime)
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
B.     Jenis-Jenis Cybercrime
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
  1. Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass adalah penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  3. Cybervandalism adalah penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
C.     Penyebab Terjadinya Cybercrime
Adapun yang menjadi penyebab terjadinys cybercrime antara lain;
1.      Akses internet yang tidak terbatas
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacakny, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah
6.      Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum didalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
D.    Cara Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
a.       Mengamankan system
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan web server.
b.      Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Develoment (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul “Computer-Related Crime: Analisis of Legal Policy”.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:[3]
1.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.       Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.       Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan didunia maya antara lain:
1.      Asas subjective territoriality
Asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.      Asas objective territoriality
Asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.      Asas nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan keswarganegaraan pelaku.
4.      Asas protective principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.      Asas universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
E.     Contoh Kasus
1.      Situs Judi Online Dikelola Layaknya Perusahaan
Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012). Menurut Tribunnews.Com, Jakarta - RH bandar sekaligus pemilik perjudian online www.kakadewa.com mengelola usaha haramnya tersebut layaknya sebuah perusahaan. Dengan enam karyawannya, usaha RH mampu mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah perbulannya.
LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN enam karyawan RH mempunyai tugas masing-masing. ST bertugas mengkonfirmasi para member dengan cara chatting di Yahoo messenger, selain itu ia pun juga bertugas mengkomunikasikan hasilnya. "Ia digaji Rp 2 juta setiap bulan atas pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Kemudian EK bertugas mengupdate data deposit pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 1 juta rupiah. Sementara LAS bertugas mengecek deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada pemain. Ia digaji RH Rp 2,5 juta/bulan. Kemudian NN tugasnya menghapus file data pemain yang kalah dengan gaji perbulan Rp 1 juta. RC tugasnya sebagai operator chatting dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan, dan OPP tugasnya membuat account usser name pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta.
Menurut Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat penggerebekan para karyawan tersebut tidak melawan.
Namun, polisi harus ekstra sabar untuk masuk ke rumah milik RH. "Kita melakukan penyergapan pagi, karena rumah tersebut pagarnya tinggi, sehingga kita menunggu pembantunya ke luar, dan langsung kita sergap," ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online dengan omset ratusan juta per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012) pukul 10.00 WIB Dari tempat tersebut polisi mengamankan enam orang karyawannya, LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara sang pemilik RH judi online tersebut masih dalam pengejaran polisi yang belum juga ada titik terang mengenai kasus ini. Dijelaskannya, bahwa judi online tersebut dapat dinikmati para member dalam web site www.kakadewa.com denga member sudah mencapai 22 ribu orang dan sudah berjalan dua tahun. Web judi online tersebut diiklankan pelaku dalam web site www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan meregistrasi menjadi member www.kakadewa.com untuk mendapatkaan usser name dan password untuk dapat melakukan perjudian bola, dengan menggunakan web site www.shobet.com dan
www.ibcbet.com.
Kemudian perjudian rolet di web site www.338a.com, perjudian bakarat di website www.bakarat.com, dan perjudian sicbo pada website www.grand628.com.
Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara paling sedikit Rp 200 ribu sebagai uang deposit dan uang tersebut akan menjadi uang deposit menjadi koin. Satu koin nilainnya Rp 1000 dan koin tersebut yang dipertaruhkan pemain pada perjudian on line jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA dan satu buah key mandiri. Selain itu, tiga buah kalkulator, satu buah handphone, serta uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan. Perjudian online tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib dengan menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer.[4]
2.      Komplotan Judi Online di Semarang & Lamongan Digulung
Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun," kata dia. Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.
3.      Polisi Amankan 19 Tersangka Judi Online
Surabaya, beritasurabaya.net - Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur mengamankan 19 tersangka pelaku judi online jaringan antar pulau. Masing masing Bandar sejumlah 7 orang, Pengepul 10 orang, serta pengecer hanya 2 orang. Kasubdit I Pidum Direskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Ansori, pada wartawan, Sabtu (17/3/2012), mengatakan, untuk kasus judi togel model online ini, merupakan modus baru karena jaringan ini memanfaatkan perangkat IT atau software tertentu. Program yang dipasang dikomputer jinjing ini, memudahkan bagi bandar serta pengecer yang langsung online via handphone mereka saat akan melakukan transaksi. Karena menggunakan IT, kata Ansori, modus judi ini semakin rapi. Berbeda halnya kalau pakai kertas, dicatat. Para pengepul ini diberikan alat, yaitu berupa HP dan sudah diprogram. ''Judi model semacam ini baru kali ini ditangani kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terbilang cerdik karena setiap orang tidak harus bertemu satu sama lain. Cukup menggunakan handphone yang telah diberikan program tertentu,''ungkapnya. Setiap orang yang pesan judi online, tambah Ansori, cukup melalui HP. Dan HP itu terhubung online ke laptop, sehingga pemesan bisa diketahui berapa taruhannya karena sudah ada kode-kode tertentu. ''Nah, waktu keluar tinggal sesuaikan dengan software tadi. Sedangkan pembayarannya melalui transfer,''tukasnya. Seluruh tersangka itu ditangkap polisi dari 11 tempat kejadian perkara di seluruh Jawa Timur. Dari 19 tersangka, 16 kasus judi togel, dan 3 kasus judi bola. (bsn-tia)
F.      Cara pembuktian kasus
1.      Alat bukti pertama adalah alat elektronik yang di anggap sebagai terpenting sebagai petunjuk seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
2.      Surat-surat yang ada di dalamnya, sehingga pelaku Cyber melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
3.      Website penyelenggara Cyber melalui internet dan E-mail pelaku, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum.
4.      Keterangan dari para pelaku.
5.      Penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime.















BAB III
KESIMPULAN
Dapat kita simpulkan, untuk menangani kejahatan melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan berbagai kejahatan bagaimanapun bentuknya. Karna internet merupakan fasilitas yang memungkinkan untuk setiap orang mengakses apapun secara bebas perlu adanya dua hal yang di pahami oleh masyarakat, di antaranya adalah:[5]
1.      Melakukan filterisasi terhadap informasi yang di dapat melalui media internet
2.      Menyadari akibat buruk yang mengancam diri pribadi dan orang lain pada umumnya
3.      Kejahatan melalui internet yang beragam dapat membawa setiap pelakunya ke ranah hukum.










KRITIK :









SARAN :










DAFTAR PUSTAKA
Sitompu, Asril l, S.H.,LL.M., Hukum Internet, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Emery , Vince, Bagaimana Membangun Bisnis di Internet, Jakarta: Dinastindo, 1997






[1] James E. Gaskin Corporate Politic and the Internet, hlm. 30, Dalam Asril Sitompul, S.H.,LL.M., Hukum Internet, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 1
[2] Asril Sitompul, S.H.,LL.M., Hukum Internet, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 2

[3] Vince Emery, Bagaimana Membangun Bisnis di Internet, Jakarta: Dinastindo, 1997, hlm. 94
[5] Baiq Hatmayu Murdiana (Mahasiswa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar