PERBEDAAN TREATY CONTRACT DAN LAW
MAKING TREATIES
“Treaty contract” di maksudkan perjanjian-perjanjian yang seperti suatu
kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata yang mengakibatkan hak-hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian itu. Contoh pada “treaty contract” demikian misalnya
adalah perjanjian mengenai dwi kewarganegaraan, perjanjian perbatasan,
perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyeludupan. Sedangkan “law
making treaties”” atau “traite-lois” di maksudkan perjanjian yang meletakkan
ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi masyarakat Internasional
sebagai keseluruhan . contoh-contoh daripada perjanjian-perjanjian demikian
adalah Konvensi tahun 1958 mengenai Hukum Laut, Konvensi Vienna tahun 1961
mengenai hubungan diplomatic. Perbedaan antara “treaty contract” dan “law making
treaties” jelas Nampak bila di lihat dari pihak yang tidak turut serta pada
perundingan-perundingan yang melaahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga
umumnya tidak dapat turut serta dalam “treaty contract” yang di adakan pada
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu semula. Perjanjian itu mengatur
persoalan yang semata-mata mengenai fihak-fihak itu. Dengan perkataan lain
fihak ketiga yang tidak berkepentingan misalnya, Australia tidak akan dapat
untuk turut serta dalam suatu perjanjian mengenai pemberantasan penyelundupan
dan bajak laut antara Philipina dan Indonesia atau dalam perjanjian dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Sebaliknya suatu
perjanjian yang dinamakan law making treaty atau traite-lois selalu terbuka bagi
fihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian karna yang di atur oleh
perjanjian itu merupakan masalah-masalah umum yang mengenai semua anggota
masyarakat internasional.
Walaupun ada alasan untuk
mengadakan perbedaan antara “treaty contract” dan “law making treaty” namun
istilah-istilah itu sebenarnya kurang tepat. Sebab apabila di tinjau secara
yuridis maka meurut bentuknya setiap perjanjian baik yang dinamakan “treaty
contract” maupun yang dinamakan law making treaty adalah suatu contract yaitu
suatu perjanjian atau persetujuan antara fihak-fihak yang mengadakannya dan
yang mengakibatkan timbulnya hak-hak dan kewajiban bagi peserta-pesertanya.
Dilihat dari sudut fungsinya
sebagai sumber hukum dalam arti formil, maka setiap perjanjian baik apa yang
dinamakan “law making treaty” maupun yang dinamakan “treaty contract” adalah
law making artinya menimbulkan hukum.
Memang apa yang dinamakan “law
making treaties” secara langsung menimbulkan kaedah-kaedah bagi semua anggota
masyarakat internasional dan tidak hanya bagi pihak-pihak peserta, sedangkan “treaty
contract” hanya menimbulkan hukum bagi para peserta. Akan tetapi tidak dapat
disangkal bahwa secara tidak langsung “treaty contract” ini juga dapat
membentuk kaedah-kaedah yang berlaku umum, yaitu melalui proses hukum
kebiasaan. Misalnya perjanjian konsuler yang menetapkan hak-hak dan kewajiban
kedua fihak di bidang konsuler. Lama kelamaan dengan terjadinya banyak sekali
perjanjian konsuler yang serupa di timbulkan ketentuan-ketentuan di bidang
hukum konsuler yang berlaku umum melaluiproses kebiasaan. Dengan demikian maka
perbedaan yang hakiki antara law-making treaties dan “treaty contract”
sebenarnya tidak ada.
Walaupun demikian yang di adakan
tadi ada manfaatnya karena menambah pengertian mengenai fungsi yang agak
berlainan dari dua jenis perjanjian tadi sebagai sumber hukum. Untuk sekedar
mengadakan pembedaan demikian kiranya dapat dipergunakan istilah
perjanjian-perjanjian khusus untuk apa yang dinamakan “treaty contract” dan
perjanjian-perjanjian yang bersifat umum bagi law making treaty. Dapat di tambahkan
bahwa pada umunya “law making treaties” atau perjanjian-perjanjian multilateral
sedangkan perjanjian-perjanjian khusus merupakan perjanjian-perjanjian
bilateral. (Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja SH. LLM. Dalam Pengantar
Hukum Internasional Buku I-Bagian Umum , Bandung: Binacipta, 1976, hlm.
113-116)
Dari penjelasan
di atas dapat di simpulkan bahwa antara Treaty Contract dan Law Making Treaties
memiliki perbedaan yang terletaak pada :
1.
Objek yang di tuju
“Treaty contract” adalah suatu kontrak atau
perjanjian dalam hukum perdata yang mengakibatkan hak-hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian itu sedangkan “law making treaties”” atau “traite-lois”
adalah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum
bagi masyarakat Internasional sebagai keseluruhan
2.
Pihak
yang turut serta dalam perundingan
Pada “treaty contract” pihak ketiga umumnya tidak
dapat turut serta dalam perundingan bila dua Negara akan mengadakan suatu
perjanjian yang mengatur persoalan yang semata-mata mengenai pihak-pihak
tersebut. Sebaliknya suatu perjanjian yang dinamakan” law making treaty” atau
“traite-lois” selalu terbuka bagi fihak lain yang tadinya tidak turut serta
dalam perjanjian karna yang di atur oleh perjanjian itu merupakan
masalah-masalah umum yang mengenai semua anggota masyarakat internasional.
3.
Pihak-pihak
yang menerima akibat
“law making treaties” secara langsung menimbulkan
kaedah-kaedah bagi semua anggota masyarakat internasional dan tidak hanya bagi
pihak-pihak peserta, sedangkan “treaty contract” hanya menimbulkan hukum bagi
para peserta. Treaty contrac dapat membentuk kaedah-kaedah yang berlaku
umum dengan syarat melalui proses hukum
kebiasaan.
4.
Sifat
“Treaty contract” merupakan perjanjian-perjanjian
khusus yang bersifat bilateral sedangkan
“law making treaties” merupakan perjanjian-perjanjian umum yang bersifat multilateral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar