Rabu, 06 Mei 2015

RINGKASAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA



v  Pengetian ilmu hukum
1.       tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
2.       walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
v  Metode Phi
1.      metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
  1. metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
  2. metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
  3. metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
  4. metode sistematis : hukum sebagai system
  5. metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .
v  Sejarah Phi
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
v  Definisi Hukum
1.       prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2.       leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3.       imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4.       Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
v  Unsur – unsur hukum :
-peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya

v  Pengertian berbagai terminologi yang sering ditemui :
a.       Masyarakat Hukum :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok.
b.      Subjek hukum : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hukum buatan (organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )
c.       Objek hukum : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
d.      Peristiwa hukum : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum .
e.      Perbuatan hukum : perbuatan adedidikirawansubjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku
f.        Hubungan hukum : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hukum .
Hubunngan hukum (hh) dapat dibagi :
1.       HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
  1. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
  2. HH. Sederajat => (suami siteri)
  3. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
  4. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
  5. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam

v  Fungsi hukum :
1.       menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
  1. menyelsaikan pertikaian
  2. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
  3. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
  4. memenuhi keadilan dan kepastian hukum
  5. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
  6. sebagai alat penggerak pembangunan
  7. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
v  Tujuan hukum menurut para ahli :
1.          apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai
2.       prof .soebakti : mengabdi kepada adedidikirawanmasyarakat yaitu mendatangkan    
kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.  Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang  
     yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
v  Tugas ilmu hukum :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
   - terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
   - dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
v  Tugas hukum :
1.       pengayoman
2.       menjamin keadilan
3.       menjamin kepastian hukum
4.       sebagai pedoman sebagai ukuran
v  Terbentuknya hukum
A) pandangan legisme (akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
- meinitik beratkan pada kepastian hukum
B) pandangan freirechtlehre (-20) :
- hukum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
v  Pandangan moderen terbentuknya hukum :
1.       hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2.       hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3.       penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4.       UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan
5.       hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hukum
6.       peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya
v  Penggolongan Hukum
1. Menurut Sumbernya :
Sumber hukum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum
a) sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusanadedidikirawan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hukum )
b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
2 . Menurut Bentuk :
1. dikodifikasi => contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
3. Menurut Isi : Hukum Privat &Hukum Public
4. Menurut Tempat Berlakunya :
1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing
5. Menurut Masa Berlakunya :
1. hukum positif ( ius constitutum )
2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
6. Menurut Cara Mempertahankannya :
1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hukum )
2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material
7. Menurut Sifat :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya : hukum objektif & hukum subjektif
v  Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya
1. hakekat hukum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
2. nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , adedidikirawanhubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai
3. Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu
4. jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
v  Sumber- Sumber Hukum
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
1 sebagai asas hukum
2. hukum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hukum
5. sebab yang menimbulkan hukum
v  Sumber Hukum Dalam Arti Materil
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hukum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hukum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah :
1.       factor idiil
  1. factor kemasyarakatan
v  Sumberhukum Dalam Arti Formil
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient dan hukum)
v  Sumber Hukum Formal
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
v  Undang-Undang
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturanadedidikirawan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
v  Asas Berlakunya Undang-Undang :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
v  Azas Dan System Hukum :
AZAS:
1.dasar , alas , pondasi
2.suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo
Hubungan Azas Hukum Dengan Norma Hukum
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
v  Beberapa Azas Hukum (Contoh) :
1.       para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
2.       perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3.       selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
4.       berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5.       sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
v  System Hukum
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
1.       unsure structural: bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.       unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :
- hukum inconcreto => kaidah hukum individual , pengadilan menghukum terpidana.
- hukum inabstracto => kaidah hukum umum , contoh aturan hukum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3.       unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya .


v  Azas Yg Harus Di Penuhi Sebuah Sistem Hukum (Fuller)
1.       harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
  1. setelah selesai peraturan harus di umumkan
  2. berlaku azasfiksi
  3. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
  4. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
  5. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
v  Mazhab Teori Dan Aliran Hukum
 TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hukum dan putusan-putusan hukum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan
  1. Teori Hukum Alam (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hukum ?
v  Menurut aristoteles :
                        - hukum berlaku karena penetapan Negara
    - hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hukum alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu  
dan tempat.
v  Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya.
v  Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :
  1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
  2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
v  Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :
1.       lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hukum
  1. lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
  2. lex naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
  3. hukum positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar