v Pengetian ilmu hukum
1.
tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu
abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant
,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
2. walaupun tidak
memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula
yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan
sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van
volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
v
Metode Phi
1.
metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
- metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
- metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
- metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
- metode sistematis : hukum sebagai system
- metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .
v Sejarah Phi
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah
tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia
(Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang
perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum
.” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret
1946
v Definisi Hukum
1.
prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman
bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2.
leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai
jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3.
imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain
menurut asas kemerdekaan
4.
Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
v Unsur – unsur hukum :
-peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan
badan resmi
- peraturan bersifat
memaksa
- sanksi tegas bagi
pelanggarnya
v Pengertian berbagai
terminologi yang sering ditemui :
a.
Masyarakat Hukum :sekelompok
orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok.
b.
Subjek hukum : pendukung hak
terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hukum buatan
(organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )
c.
Objek hukum : segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum
bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan
objek hukum)
d.
Peristiwa hukum : kejadian /
peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum .
e.
Perbuatan hukum : perbuatan adedidikirawansubjek hukum yang akibat hukumnya
di kehendaki pelaku
f.
Hubungan hukum : hubungan diantara
subjek hukum yang di atur oleh hukum .
Hubunngan hukum (hh)
dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu =>
timbul kewajiban saja (hibah tanah)
- HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
- HH. Sederajat => (suami siteri)
- HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
- HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
- HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
v
Fungsi hukum :
1.
menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
- menyelsaikan pertikaian
- memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
- mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
- memenuhi keadilan dan kepastian hukum
- Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
- sebagai alat penggerak pembangunan
- sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
v
Tujuan hukum menurut
para ahli :
1.
apeldoorn : untuk mengatur pergaulan
hidup secara damai
2.
prof .soebakti : mengabdi kepada adedidikirawanmasyarakat yaitu
mendatangkan
kemakmuran dan
kebahagiaan rakyat
3. Jeremy Bentham :
menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang
yang sebanyak – banyaknya ,
sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound :
merekayasa masyarakat
v
Tugas ilmu hukum :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan
diri
- dapat mengawasi diri
sendiri
- mempunyai naluri
disiplin diri
B. menciptakan
masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat
keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat
keadilan social
- terdapat
keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh
penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh
potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma
social yang berlaku.
v Tugas hukum :
1.
pengayoman
2.
menjamin keadilan
3.
menjamin kepastian hukum
4.
sebagai pedoman sebagai ukuran
v
Terbentuknya hukum
A) pandangan legisme
(akhir abad 19) :
-hukum
terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim
secara mekanis merupakan terompet undang-undang
-
kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
- meinitik
beratkan pada kepastian hukum
B) pandangan
freirechtlehre (-20) :
- hukum terbentuk oleh
peradilan
- undang-undang dan
kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit
- titik beratnya :
social doelmatighe
v Pandangan moderen terbentuknya hukum :
1.
hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2.
hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3.
penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4.
UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas
hakim melalui peradilan
5.
hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi
pergaulan social juga dapat membentuk hukum
6.
peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan
pembentukannya
v
Penggolongan Hukum
1. Menurut Sumbernya :
Sumber hukum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum
a) sumber formal : sumber hukum
ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusanadedidikirawan haki di jadikan referensi oleh
hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hukum )
b) Sumber material ; sumber yang
menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual,
pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat
antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
2 . Menurut Bentuk :
1. dikodifikasi =>
contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
3. Menurut Isi : Hukum Privat
&Hukum Public
4. Menurut Tempat
Berlakunya :
1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing
5. Menurut Masa
Berlakunya :
1. hukum positif ( ius
constitutum )
2. hukum yang
dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal (
hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
6. Menurut Cara
Mempertahankannya :
1. hukum material (
isi dari hukum/ materi hukum )
2. hukum formal (
mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum
material
7. Menurut Sifat :
1. bersifat memaksa (
mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya :
hukum objektif & hukum subjektif
v
Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya
1. hakekat hukum adalha himpunan peraturan yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
2. nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang
dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang
pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan ,
adedidikirawanhubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan
dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai
3. Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan
maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk
mencapai norma itu
4. jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam
lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
v
Sumber- Sumber Hukum
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
1 sebagai asas hukum
2. hukum terdahulu
yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui
hukum
5. sebab yang
menimbulkan hukum
v
Sumber Hukum Dalam Arti Materil
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat (
public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hukum (material
determinan van de ……….) dan menentukan isi hukum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah :
1.
factor idiil
- factor kemasyarakatan
v
Sumberhukum Dalam Arti Formil
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van
rechtvorming)
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hukum secara formal atau merupakan dasar kekuatan
mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum
(causa efficient dan hukum)
v
Sumber Hukum Formal
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt
yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
v
Undang-Undang
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang
dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat
masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturanadedidikirawan perundangan yang
dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan
prosedur yang berlaku.
v
Asas Berlakunya
Undang-Undang :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu
)
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
v Azas Dan System Hukum
:
AZAS:
1.dasar , alas , pondasi
2.suatu kebenaran yang
menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di
percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut
secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting
dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas
bagi lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan
hukum pendapat Satijpto Rahardjo
Hubungan Azas Hukum
Dengan Norma Hukum
Contoh : azas :
seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain ,
harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal
1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum ,
norma bersifat tehnis operasional
v Beberapa Azas Hukum (Contoh) :
1.
para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
2.
perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3.
selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
4.
berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus
kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5.
sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat
justitia pereat mundus)
v System Hukum
SISTEM : suatu
kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian /
komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
1.
unsure structural: bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu
mekanisme
2.
unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :
- hukum inconcreto
=> kaidah hukum individual , pengadilan menghukum terpidana.
- hukum inabstracto
=> kaidah hukum umum , contoh aturan hukum yang tercantum dalam UU ( mis.
Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3.
unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di
anutnya .
v Azas Yg Harus Di
Penuhi Sebuah Sistem Hukum (Fuller)
1. harus mengandung
aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
- setelah selesai peraturan harus di umumkan
- berlaku azasfiksi
- tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
- peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
- peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
v Mazhab Teori Dan Aliran Hukum
TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan
pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hukum dan
putusan-putusan hukum dan system tersebut untuk sebagian yang penting
dipositifkan
- Teori Hukum Alam (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hukum ?
v Menurut aristoteles :
- hukum berlaku karena penetapan Negara
- hukum tidak tergantung pada pandangan
manusia tentang baik buruknya
- hukum alam sebagai
hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu
dan tempat.
v Menurut Thomas Aquino
: segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi
(lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya.
v Menurut Thomas Aquino
pula hukum alam memuat dua azas yaitu :
- azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
- azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
v Thomas Aquino membagi
4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :
1.
lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala
hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hukum
- lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
- lex naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
- hukum positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar